Sejarah Pengawasan Pemilu
Membicarakan
penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap
kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut
Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah
nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di
provinsi disebut Panwas Pemilu Provinsi, di kabupaten/kota disebut
Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di kecamatan disebut Panwas Pemilu
Kecamatan.
Pengawas Pemilu adalah lembaga adhoc yang dibentuk
sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan
dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik.Lembaga
pengawas pemilu adalah khas Indonesia.
Pengawas Pemilu dibentuk
untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu,menerima pengaduan, serta
menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana
pemilu.
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak mengenal
lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu
1982,
Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh
protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan
suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971.
Karena
pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh
lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang
didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki
undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
Demi
memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan
wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah
juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan
pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini
bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu)
yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.
Dengan struktur,
fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan
untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana
Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu).
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003.
UU No. 12/2003 menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar